SEBANYAK 2.732 botol minuman kera salia miras dari berbagai merek dimusnahkan kepolisian. Tak hanya itu, 608 botol miras juga dimusnahkan.
Miras tersebut hasil operasi selama Januari hingga pertengahan Maret 2023. Ribuan botol miras tersebut dimusnahkan menjelang Ramadan.
“Total minuman keras yang disita dan dimusnahkan sebanyak 2.732 botol terdiri atas berbagai merek, dan minuman keras oplosan sebanyak 608 botol,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bantul AKBP Ihsan di sela pemusnahan barang bukti, Senin (20/3/2023).
Pemusnahan barang bukti minuman keras dengan cara dilindas dengan menggunakan alat berat itu dilakukan usai kegiatan deklarasi pelajar Bantul menolak geng sekolah, kejahatan jalanan, dan penyalahgunaan narkoba di lapangan Paseban Bantul.
Menurutnya, Polres Bantul bersama jajaran secara rutin menggelar razia miras dengan harapan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif.
“Polres Bantul berkomitmen untuk terus memberantas peredaran minuman keras ilegal karena biasanya setiap kejahatan diawali dengan mengonsumsi minuman keras,” katanya.
Selain miras kata dia, barang bukti hasil operasi cipta kondisi yang dimusnahkan adalah narkotika jenis ganja sebanyak 16 batang pohon setinggi kurang lebih 1,5 meter, barang bukti psikotropika dan obat berbahaya sejumlah 550 butir, dan obat terlarang 10.700 butir.
Barang bukti lain berupa bahan peledak atau mercon sebanyak 1.213 petasan siap ledak dalam berbagai ukuran, 318 selongsong petasan berbagai ukuran, 1 buah palu kayu, 1 buah kayu besi, 6 buah obeng, dan 4 batang besi.
Dalam periode Januari-Maret, polres setempat beserta jajaran telah merazia knalpot tak sesuai dengan standar pabrikan atau blombongan yang menimbulkan suara bising sehingga menimbulkan keresahan dan ketidaknyamanan masyarakat.
Disebutkan, pula total 253 knalpot blombongan yang diamankan petugas saat gelar razia selektif selama lebih dari 2 bulan pada tahun ini.
“Ini juga menjadi komitmen kami menciptakan Bantul bebas dari knalpot blombongan yang mengganggu pengguna jalan dan masyarakat. Kami mohon masyarakat bisa berperan dalam mencegah peredaran minuman keras, dan gunakan kendaraan sesuai dengan standar,” demikian Iksan. (kus/trib)