Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Otsus Papua Diharapkan Tak Hanya Jamin Keberlanjutan Dana

24 Februari 2021
3 min read
0
Revisi UU Otsus Papua Diharapkan Tak Hanya Jamin Keberlanjutan Dana

PUSAT Kajian Otonomi Daerah Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (Puskod UKI) berharap, revisi Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua atau UU Otsus akan dapat menjawab masalah dasar di Papua.

Hal ini mengemuka dalam webinar bertajuk “Otonomi Khusus Papua: Evaluasi dan Terobosan”, Rabu (24/2/2021).

Puskod UKI memandang, masih ada beberapa persoalan mendasar di Papua dan Papua Barat, seperti perbedaan pemahaman tentang sejarah Papua dan Papua Barat. Berikutnya menyangkut persoalan Hak Asasi Manusia, pembangunan dan marginalisasi serta menyangkut pengelolaan Sumber Daya Manusia dan Sumber Daya Alam.

BACA JUGA

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Konsisten Bagikan Dividen

Mengutip pandangan Roscoe Pound, pemikir hukum dan akademisi Amerika, langkah revisi terhadap UU yang berusia sekitar 2 dekade itu diharapkan menjawab masalah serta mendorong pembaharuan hidup di Papua.

“Law as a tool of social engineering, begitu prinsipnya. Diharapkan revisi ini dapat menggerakkan kehidupan masyarakat dan kehidupan berbangsa dalam bingkai NKRI,” ujar Ketua Puskod UKI Teras Narang dalam webinar itu.

Teras menyebutkan, melalui webinar ini diharapkan ada diskursus akademis sekaligus penyusunan pandangan dalam memberi kontribusi terhadap revisi UU Otsus.

Terlebih melihat kompleksitas masalah di Papua, Teras mengaku, teori tiga nilai hukum dari filsuf Gustav Radbruch dinilai relevan.

“Agar dipastikan revisi UU Otsus memberikan 3 hal bagi masyarakat Papua yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan,” ujarnya.

Senator DPD RI dari Kalimantan Tengah itu menambahkan, dana Otsus berikutnya mesti dipastikan pula untuk dapat menggerakkan percepatan pembangunan sehingga Papua sejajar dengan daerah lain di Indonesia.

Selain itu, lanjutnya, perubahan UU Otsus ini diharapkan tidak hanya menjamin keberlanjutan dana Otsus semata, akan tetapi mampu menghadirkan perbaikan dalam pengelolaan, pembinaan dan pengawasan Otsus di Papua dan Papua Barat.

“Kami berusaha untuk selalu hadir mengawal isu otonomi daerah, karena ini tak lepas dari kegiatan civitas akademika dan Tri Dharma Perguruan Tinggi Kampus Kasih (UKI). Semoga apa yang kita bicarakan bermanfaat bagi bangsa dan negara,” harap Gubernur Kalimantan Tengah periode 2005-2015 tersebut.

Senada dengan itu, Vience Tebay yang merupakan akademisi dari Universitas Cenderawasih di Papua menyebutkan, ada perbedaan persepsi dari pemerintah pusat di Jakarta dengan pandangan umum di masyarakat Papua soal dana Otsus.

“Satu sisi pemerintah pusat menilai ada keberhasilan, sebaliknya ujar Vience, banyak masyarakat yang menilai dana Otsus gagal karena memang persoalan dasar di Papua dan Papua Barat, selama 20 tahun tidak terjawab,” Vience Tebay.

Sementara itu Antonius Ayorbaba, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua menyebut tantangan yang mesti dijawab adalah bagaimana membuat Papua merasa menjadi bagian dari Indonesia dan sebaliknya Indonesia bisa memahami Papua.

Di sisi lain ia pun juga menilai perlu adanya pengelolaan keuangan secara transparan agar masyarakat dapat terlibat dalam mengawal pembangunan. Ini menurutnya jadi tantangan tersendiri termasuk bagaimana perubahan birokrasi dapat dilakukan oleh pemimpin birokrasi di daerah. Antonius pun berharap Pemerintah Daerah di Papua dan Papua Barat dapat melakukan terobosan dengan adanya dana Otsus.

“Seberapa besar pemda kita melakukan terobosan terkait dana otsus untuk menjawab persoalan sosial kemasyarakatan. Ini yang perlu dirumuskan,” ujarnya.

Praktisi hukum dan akademisi, Blucer W. Rajagukguk pun memberi pandangan, dana Otsus patut untuk tetap dilanjutkan.

Namun lebih jauh ia berpendapat, dana Otsus juga tidak sepenuhnya diberikan dalam bentuk tunai atau transfer daerah. Sebagian besar menurutnya perlu diberikan dalam bentuk infrastruktur fisik seperti transportasi jalan yang meningkatkan aksesibilitas, konektivitas, lapangan kerja serta percepatan pembangunan manusia serta ekonomi.

“Hal ini diharapkan pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat Papua,” pungkas Blucer. (kis/zai)

Tags: Revisi Otsus PapuaTeras NarangUKI
ShareTweetSend

Related Posts

Papua Football Academy Resmi Diluncurkan
Headline

Papua Football Academy Resmi Diluncurkan

31 Agustus 2022
Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diundangkan
Headline

Teras Narang: RUU Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diundangkan

12 Agustus 2022
PUSKOD FH UKI: Penunjukkan Pj Kepala Daerah jangan Sampai Langgar Aturan
Headline

PUSKOD FH UKI: Penunjukkan Pj Kepala Daerah jangan Sampai Langgar Aturan

29 Juli 2022

Discussion about this post

Populer

  • Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    Polda DIY Bongkar Penipuan Miliaran Rupiah Berkedok Perjalanan Umroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Gratis di SMK Mandiri 02 & SMA Mandiri Balaraja Patut Dicontoh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Arka Daya Dhaksinarga Resmi Berdiri di Kawasan Industri Kulonprogo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polresta Yogyakarta Tutup Outlet 23

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laporan Dugaan Penghasutan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

10 Calon Taruna Akpol & 118 Calon Bintara Ikuti Pemeriksaan Kesehatan

4 Juni 2025
Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

Tidak ada Pungutan dalam Program Murur & Safari Wukuf Khusus

4 Juni 2025
Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

Lagi, UAD Meraih Juara dalam Event Basket dan Futsal

3 Juni 2025
Menggunakan KJB dan KIA Belanja Perlengkapan Sekolah di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta Dapat Penawaran Khusus

Menggunakan KJB dan KIA Belanja Perlengkapan Sekolah di Gardena Department Store & Supermarket Yogyakarta Dapat Penawaran Khusus

3 Juni 2025
Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

Polda DIY Amankan 83 Botol Miras di Mantrijeron

2 Juni 2025
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja