TIM Satgas penanganan Covid-19 Kapanewon Piyungan, Bantul yang dipimpin Wakapolsek Piyungan AKP Suharyanta, melaksanakan monitoring hajatan pernikahan di Dusun Ngablak Sitimulyo Piyungan Bantul, Selasa (9/2/2021) siang.
Pada kesempatan tersebut tim Satgas gabungan yang terdiri dari Koramil Piyungan, Polsek Piyungan dan Trantib Kapanewon Piyungan telah menghentikan acara resepsi pernikahan teraebut karena telah melanggar prosodur protokol kesehatan.
Wakapolsek Piyungan AKP Suharyanta, saat menemui panitia resepsi pernikahan.
Secara humanis ia menjelaskan bahwa acara resepsi yang digelar tersebut telah melanggar Instruksi Bupati Bantul tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) berbasis Mikro Kabupaten Bantul Untuk Pengendalian Covid-19.
Dimana pada acara resepsi tersebut telah mengundang tamu lebih dari 50 orang dan bahkan pada acara tersebut ada hiburan pengiringnya.
“Sebenarnya acara resepsi pernikahan itu sudah mengantongi izin dari Satgas Kapanewon Piyungan. Dalam izin tersebut turut dilampirkan agar yang mempunyai acara hajatan mematuhi protokol kesehatan mulai dari tamu maksimal 50 orang, jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan, serta tidak menggelar hiburan pengiring namun saat kita cek di lapangan semua ketentuannya telah dilanggar.” jelas Wakapolsek Piyungan.
“Alhamdulillah dengan kita temui Ketua panitianya dan kita sampaikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul Nomor 5/Instr/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) berbasis Mikro dan protokol kesehatan , panitia memahami dan menghentikan acara tersebut demi menghindari terjadinya klaster penyebaran Covid-19,” imbuhnya.
Pencegahan penularan covid 19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah namun juga peran aktif dari masyarakat agar selalu disiplin mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan sesuai yang telah dianjurkan. (gah/trib)