PETUGAS gabungan Satgas Covid-19, Kabupaten Bantul membubarkan acara resepsi pernikahan yang digelar salah seorang warga di Padukuhan Numpukan Kalurahan Karangtengah Kapanewon Imogiri, Sabtu (24/7/2021) pagi.
Acara hajatan tersebut dibubarkan lantaran ditengarai menghadirkan banyak tamu serta melanggar ketentuan larangan menggelar hajatan di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 sebagaimana diatur dalam Intruksi Bupati Bantul Nomor 20 tahun 2021.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Sat Pol PP Bantul, Supriyanta, Minggu 25 Juli, mengatakan acara hajatan pernikahan ini dihentikan lantaran telah melanggar ketentuan larangan menggelar hajatan di masa penerapan PPKM level 4.
Dalam ketentuan tersebut jelas diatur bahwa pelaksanaan hajatan di tengah Pemberlakuan PPKM level 4 ditiadakan. Hal ini pun telah disampaikan oleh pihak Satgas baik Kalurahan Karangtengah maupun Kapanewon Imogiri, namun demikian tampaknya hal tersebut tak digubris oleh panitia penyelenggara hajatan ataupun pemilik acara.
“Sebelumnya sudah ada edukasi dari Satgas Kapanewon. Dan tidak memberikan rekomendasikan karena sesuai dengan instruksi Bupati nomor 20/2021, hajatan di tiadakan di masa PPKM level 4, maka kita hentikan,” ujarnya.
Setelah acara ijab kabul mempelai selesai digelar, para tamu undangan sempat sudah banyak yang hadir. Tamu undangan itu oleh panitia dibuat shit dengan maksud menghindari kerumunan.
Kendati demikian, hal ini tetap tak bisa dilakukan lantaran pelbagai macam hajatan termasuk pernikahan untuk sementara ini tidak diizinkan diselenggarakan sampai 25 Juli 2021, di masa pelaksanaan PPKM level 4.
“Panitianya kooperatif begitu kita lakukan edukasi acara langsung dihentikan,” tandasnya. (trib/zil)
Discussion about this post