POLSEK Ngampilan, Kota Yogyakarta mengadakan pembinaan dan penyuluhan (binluh) guna mencegah terjadinya kejahatan jalanan yang didominasi usia remaja.
Bertempat di gedung pesantren masjid RW 08 Kelurahan Notoprajan, Kapolsek Ngampilan Kompol Hendro Wahyono, didampingi Kanit Bimas Iptu Sukamta memberi penyuluhan agar remaja tidak melakukan kejatahan jalanan.
Acara bertema “Tinggalkan Kenakalan Menjadi Remaja yang Tangguh” itu digelar Sabtu 8 Januari 2022 malam.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek menyampaikan sanksi yang dikenakan bagi pelaku kejahatan jalanan.
“Para pelaku tindak kenalakan remaja yaitu dengan dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (resk/gah)
Discussion about this post