KETUA umum Relawan Jokowi alias ReJO HM Darmiza MSl menilai, ketegasan dan keberanian Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Dr. M. Fadhil Imran yang baru saja menggantikan Irjen Pol Nana Sujana tidak perlu diragukan.
Menurut Darmizal, Fadhil Imran tampil trengginas dengan menyampaikan pesan keras sebagai jawaban sekaligus pembuktian bahwa polisi adalah pengawal masyarakat.
“Saya yakin Kapolda Metro Jaya yang baru ini siap melakukan penindakan hukum secara tegas dan tanpa kompromi kepada siapapun,” ujar Darmizal Sabtu 21 November 2020.
Darmizal menegaskan, RèJO dan seluruh jaringan siap mendukung dan membantu Kapolda Metro Jaya dalam menciptakan keamanan serta ketertiban di Jakarta.
“Jakarta sebagai Ibu kota negara Indonesia dan baromerer dalam segala tatanan kegiatan ditanah air harus tetap terjaga keamanan dan ketenteramannya dengan baik. Tidak bisa dibenarkan siapapun dengan semena-mena membuat hilangnya rasa anam dan nyaman warga. Siapapun yang membuat gaduh harus dihukum tanpa kecuali,” jelas alumni UGM Yogyakarta ini.
Lebih lanjut dijelaskan Darmizal, masyarakat Jakarta yang metropolis dengan penduduk dari berbagai latar belakang suku, ras dan agama dengan aktivitas yang multi kompleks berhak mendapatkan kehidupan yang tenteram dengan perlindungan penuh dari polisi dan TNI.
Wakil bendahara umum ICMI pusat ini menambahkan, dengan adanya pernyataan tegas Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya sudah pasti memberikan rasa nyaman pada masyarakat. “Kami yakin Kapolda dan Pangdam Jaya akan sikat siapapun pembelah NKRI”.
“Sehingga masyarakat Jakarta bisa menjalankan kegiatan keseharian mereka tanpa rasa takut akan rongrongan dan gangguan Kamtibmas oleh kelompok tertentu. Rasa aman dan tentram sangat penting. Apalagi pada saat pandemi Covid-19 masih mencengkram,” ujar Darmizal.
Darmizal berharap, seluruh masyarakat Jakarta menyambut baik sikap tegas Kapolda tersebut.
“Sekaligus ikut serta terlibat aktif menjaga lingkungan masing-masing dan berkordinasi dengan aparat terkait,” pungkas Darmizal. (daf/seno)
Discussion about this post