KETUA umum Relawan Jokowi untuk Prabowo Gibran atau ReJO Pro Gibran HM Darmizal MS menghormati keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih, memutuskan sembilan hakim Konstitusi di MK terbukti melanggar etik dan menjatuhkan sanksi teguran.
Khusus untuk Ketua MK Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan, yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberi sanksi diberhentikan sebagai Ketua MK.
“Putusan MKMK yang dibacakan prof Jimly Asshiddiqie dapat dimaklumi adanya. Putusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak,” kata Darmizal, kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.
Menurut Darmizal, dengan adanya putusan MKMK tersebut tidak ada polemik soal syarat calon presiden maupun wakil presiden dibawah 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Jadi pasangan capres cawapres Prabowo-Gibran tidak perlu diperdebatkan lagi. Selama ini kan pasangan Prabowo-Gibran yang diperdebatkan. Semua sudah terjawab hari ini dengan adanya keputusan MKMK,” tegasnya.
Alumni UGM Yogyakarta ini menambahkan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU tidak perlu ada keraguan lagi untuk menetapkan pasangan Prabowo Gibran sebagai peserta Pilpres 2024.
“Dengan adanya keputusan MKMK ini KPU harus menetapkan Prabowo Gibran sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Tidak perlu ada diperdebatkan lagi. Semua sudah jelas dan final,” urainya.
Dirinya berharap, Pilpres diisi dengan adu gagasan oleh semua peserta calon presiden dan wakil presiden.
“Pilpres hari diisi dengan riang gembira. Jangan diisi fitnah, saling menjatuhkan dan saling menjelekkan. Isilah Pilpres dengan saling menyejukkan dan riang gembira,” demikan Darmizal. (fat/usi)