KETUA Relawan Jokowi atau RèJO Bidang Hubungan Antar Lembaga, Kyai Ahmad Gufron, menilai, langkah pemerintah yang melarang dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI) langkah tepat.
Menurut kyai Gufron, langkah tersebut merupakan bukti nyata jika pemerintah tidak takut oleh organisasi apapun.
Apalagi, kata dia, selama ini FPI dinilai cenderung melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan ajaran agama Islam dan melanggar Undang-undang (UU).
“ReJO mendukung sikap tegas pemerintah terkait pembubaran FPI tersebut. Setiap organisasi di Indonesia seharusnya mengamalkan nilai-nailai Pancasila. Jadi pembubaran FPI itu sudah tepat,” ujarnya dalam pesan singkat Rabu 30 Desember 2020.
Dijelaskan Gufron, bagi negara membubarkan suatu organisasi sangatlah mudah. Namun, negara punya kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anggota ormas itu kembali kepada ideologi pancisila secara benar.
“Negara harus mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap anggota ormas itu. Negara harus benar-benar hadir dan memfasilitasi soal ini. Sehingga, mereka bisa kembali ketengah-tengah masyarakat dengan benar,” ujarnya.
Masih menurutnya, membuat organisasi atau berserikat harus tetap mematuhi UU yang ada di Indonesia. Jika, tidak sesuai tentu pemerintah akan mengambil sikap tegas salah satunya membubarkan organisasi itu.
“Bahwa kebebasan berkumpul tersebut tentunya tetap harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertujuan untuk merusak tatanan bangsa. Apalagi memaksakan kehendak serta melakukan kegiatan yang mengarah kepada disintegrasi bangsa dan tindakan terorisme,” pungkasnya.
Diketahui, menteri KoordinatorBidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md menggelar pengumuman terkait status organisasi masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah telah resmi melarang aktivitas FPI di Indonesia.
“Sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (30/12/2020).
Mahfud pun menjelaskan beberapa alasan terkait pelarangan FPI, salah satu alasannya yakni, FPI melakukan sweeping secara sepihak dan melakukan kegiatan yang melanggar.
“Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019, secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” imbuh Mahfud.
Dalam konferensi pers terkait pembubaran FPI ini, Mahfud Md didampingi oleh sejumlah petinggi lembaga negara antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK. (zia/kal)