SINDIKAT penjualan rekening yang digunakan sebagai tempat penampungan uang hasil judi online dibongkar Polres Jakarta Barat. Satu orang berinisial J (34) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang atas inisial J terkait penjualan rekening penampung judi online. Kami sedang lakukan pengembangan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dalam keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, J ditangkap di rumahnya di Jalan H Jamhari Gang 6, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 15 Juli 2024. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai penjualan rekening penampungan judi online.
“Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, dan benar bahwa J terlibat dalam jual beli rekening untuk kegiatan judi online,” jelas Andri.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ratusan rekening yang disimpan dalam sebuah brankas.
“Saat penggeledahan, ditemukan satu brankas berisi satu unit laptop, 10 unit handphone, 36 buku tabungan dari berbagai bank, dan 449 kartu ATM dari berbagai bank,” ungkap Andri.
Andri belum menjelaskan lebih rinci terkait pengungkapan kasus ini. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya. (pmj/kis)