RATUSAN pelajar di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mendeklarasikan “Pelajar Anti Geng, Anti Kejahatan Jalanan dan Penyalahgunaan Narkoba” Senin (20/3/2023).
Kegiatan ini diikuti ratusan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Bantul.
Deklarasi yang diinisiasi Polres Bantul dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantul ini menjadi komitmen bersama dalam menciptakan Bantul yang aman dan nyaman.
Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, deklarasi ini dalam rangka menyelamatkan anak-anak, generasi muda agar jangan sampai ikut dalam geng sekolah dan terlibat kejahatan jalanan lainnya.
“Kalau ikut geng sekolah atau kejahatan jalanan, yang didapat cuma ada 3 pilihan. Yaitu masuk rumah sakit, meninggal atau masuk penjara. tentu ini pilihan yang tidak baik semua dan akan mengubur mimpi anak-anak kita,” ujar Kapolres.
Melalui kegiatan ini, Ihsan berpesan, jangan sampai generasi muda ini salah langkah dan justru membuyarkan mimpi mereka.
Ia juga menilai bahwa para pelajari ini adalah calon pemimpin dan pihaknya mengajak semua unsur untuk peduli dan turut mendukung mimpi para anak-anak.
“Jangan sampai mimpi mereka gagal karena terlibat geng sekolah dan kejahatan jalanan. Kami mengajak semua elemen yang ada di Bantul, karena untuk menghadapi kejahatan jalanan bukan hanya tugas kepolisian, TNI dan Pemda saja, tapi membutuhkan keterlibatan masyarakat mulai dari orang tua, lingkungan dan di sekolah,” tandasnya.
Adapun dari catatannya, di tahun 2022 kemarin, ada lima kali kejadian kejahatan jalanan dan 11 pelaku yang diamankan.
Sementara di tahun 2023, ada 10 kejadian kejahatan jalanan dari Januari-Maret dan 29 pelaku berhasil diamankan.
Adapun dari total 40 pelaku kejahatan jalanan dari 2022 hingga Maret 2023 ini, sebanyak 31 orang berstatus anak.
Sedangkan dari total 40 pelaku yang diamankan, sebanyak 20 pelaku telah menjalani sidang dan vonis dari pengadilan, untuk 20 sisanya masih ditahan di Rutan Polres Bantul maupun Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Rejama (BPRSR) Sleman menunggu proses hukum selanjutnya.
Adapun deklarasi yang diserukan oleh para pelajar se-Kabupaten Bantul berisi :
1. Menolak adanya geng sekolah
2. Menolak aksi tawuran dan kejahatan jalanan
3. Menolak minuman keras dan penyalahgunaan narkoba
4. Taat dan patuh kepada peraturan dan hukum yang berlaku
Sementara itu Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten terus menerus melakukan sinergi dengan Polres Bantul didukung Kodim, Kejaksaan maupun jajaran Forkopimda untuk mengantisipasi kejahatan jalanan termasuk kejahatan lain seperti narkoba dan miras.
“Tentunya kami berharap, masyarakat terutama orang tua untuk lebih bisa mengawasi anak-anaknya, melihat sejauh mana kegiatan yang dilakukan anak-anak, agar tidak masuk ke kelompok yang tidak menguntungkan dan tidak produktif,” ucapnya.
Pihaknya juga akan terus berupaya melakukan bentuk kegiatan positif di sekolah-sekolah.
Apalagi di bulan Ramadan nanti, ia menyebut Disdikpora akan membuat terobosan agar sekolah-sekolah dapat mengadakan kegiatan ekstra yang bisa membawa dampak positif.
“Di samping untuk meningkatkan nilai ketakwaan dan keimanan tapi juga untuk antisipasi anak-anak kita menggunakan waktu-waktu di luar jam sekolah melakukan kegiatan yang tidak produktif,” katanya. (trib/fat)