RATUSAN botol minuman keras atau miras dari berbagai jenis berhasil diamankan Polres Kulonprogo, Yogyakarta menjelang perayaan Natal dan tahun baru atau Nataru.
Hal itu diungkap Kapolres Kulonprogo AKBP M Fajarini didampingi Kasubag Humas Iptu I Nengah Jeffry dalam jumpa pers di kantornya, Kamis 23 Desember 2021.
Fajarini menyebutkan, sebanyak 108 botol miras itu disita dari berbagai lokasi yang ada wilayah Kulonprogo pada 11 hingga 16 Desember 2021.
“Para tersangka dikenakan pasal 11 ayat (1) Jounto pasal 4 ayat (1) Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 11 tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol dan atau minuman memabukkan lainnya,” jelasnya.
Dirinya menghimbau, agar masyarakat tidak perlu menyambut tahun baru secara berlebihan.
Kapolres juga berharap, para pelajar yang ada di Kulonprogo menghindari minuman beralkohol karena dapat mengurangi daya pikir dan bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas.
“Untuk orang tua agar memantau pergaulan putra putrinya sehingga anak merasa diperhatikan,” kata Kapolres. (had/zil)
Discussion about this post