SEBANYAK 100 botol minum keras alias miras dari berbagai merk diserahkan ke Sat Narkoba Polres Bantul. Miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi cipta kondisi jelang Natal dan Tahun Baru di wilayah hukum Polsek Banguntapan.
“Barang bukti yang diserahkan ke Sat Narkoba berupa miras dari berbagai merk dengan jumlah 100 botol. Barang bukti tersebut berhasil disita Polsek Banguntapan dari beberapa toko di wilayah kami,” kata Kanit Samapta Polsek Banguntapan Iptu Hendri Triyono, Kamis 16 Desember 2021.
Kapolsek Banguntapan Kompol Zaenal Supriyatno mengaku, akan terus memerangi dan memberantas peredaran minuman keras.
“Untuk itu, kami minta masyarakat agar memberikan informasi ke Polsek Banguntapan apabila mengetahui adanya jual beli miras,” pungkasnya. (daf/trib)
Discussion about this post