Inilah Jogja
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
INDEKS
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran
No Result
View All Result
Inilah Jogja
No Result
View All Result
Home Headline

Puluhan Warga Tulungagung Ajukan izin Hajatan

3 Februari 2021
2 min read
0
Puluhan Warga Tulungagung Ajukan izin Hajatan

PULUHAN warga di Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, mengajukan permohonan izin untuk untuk mengadakan hajatan setelah pemerintah daerah melonggarkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk menekan penularan COVID-19.

Menurut data Posko Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung di kompleks Pendopo Tulungagung, sepanjang 29 Januari hingga 1 Februari 2021 ada 75 permohonan izin mengadakan hajatan yang diajukan.

“Itu terhitung mulai dikeluarkannya surat edaran Bupati Tulungagung terkait PPKM Nomor 360/177/602/2021, di mana salah satu poin yang diperbarui adalah pemberian izin (terbatas) hajatan yang sebelumnya dilarang,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tulungagung Galih Nusantoro, Rabu.

BACA JUGA

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

Selain itu, menurut dia, sudah ada warga yang antre mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan acara pernikahan pada bulan Februari hingga Maret 2021.

Permohonan izin mengadakan acara akan dikabulkan kalau memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mendapat persetujuan dari lingkungan dan diketahui oleh perangkat desa dan kecamatan, mendapat persetujuan dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan penyelenggara berkomitmen mematuhi protokol kesehatan.

“Ketika di wilayahnya ada kasus aktif dan dalam proses tracing (pelacakan), pasti tidak diizinkan,” kata Galih.

Guna meminimalkan kontak antar orang, ia mengatakan, hajatan bisa digelar lantatur dengan tamu hanya melintas untuk menyampaikan ucapan selamat atau dilakukan dengan pengaturan jarak antar tamu antara satu hingga 1,5 meter.

Galih menambahkan, acara jamuan makan secara prasmanan tidak diperbolehkan dan penyelenggara hajatan hanya boleh menyediakan tempat duduk dalam jumlah terbatas untuk keluarga dan tamu.

Warga yang mengajukan permohonan izin untuk mengadakan hajatan juga harus melampirkan kartu identitas, denah lokasi hajatan, dan penanggung jawab acara.

“Satu penyelenggara hajatan harus ada yang bertanggung jawab,” kata Galih seperti dikutip Antara.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat desa hingga kabupaten akan mengawasi seluruh rangkaian acara hajatan guna memastikan aturan penyelenggaraan hajatan semasa pandemi dan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona dijalankan. (sul)

Tags: COVID-19PPKM
ShareTweetSend

Related Posts

PBB Apresiasi Penanganan Covid-19 di Indonesia
Headline

PBB Apresiasi Penanganan Covid-19 di Indonesia

25 Mei 2022
Mobil Pengangkut Sapi Tak Luput Diperiksa Petugas di Penyekatan Tempel
Headline

Perpanjang PPKM Seluruh Indonesia Hingga 23 Mei

10 Mei 2022
Ditemukan Kasus Covid-19, SMPN 2 Depok Berlakukan Belajar Jarak Jauh
Headline

Pemerintah Pastikan Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia

13 April 2022

Discussion about this post

Populer

  • Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    Ratusan Sepeda Motor Terjaring Razia Langsung Tilang Ditempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Orang di Sleman Tewas Usai Ditusuk di Jalan Raya Seturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencuri Uang Rp 9 Juta di Bantul Ditangkap Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BREAKING NEWS: Pom Bensin Baledono Salam Magelang Terbakar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Sleman Tangkap Empat Orang Pembuat Miras Oplosan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Fahri Hamzah: Putusan MK soal Perpanjangan Masa Jabatan untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

28 Mei 2023
Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

Bayi Berumur 6 Jam Ditemukan Didepan Rumah Warga

27 Mei 2023
Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

Farmasi UII dan Herbangin Tanam 1.000 Bibit Habatussauda

27 Mei 2023
Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

Pelatihan Kepemimpinan bagi Dekan dan Wakil Dekan UAD serta Pimpinan PTMA

27 Mei 2023
Survei, Ganjar dan Prabowo Bersaing Ketat

Ke Banten Dua Hari, Ini Agenda Ganjar Pranowo

27 Mei 2023
Inilah Jogja

Semangat "Jogja Kembali". Menampilkan berbagai berita yang ada di Yogyakarta. Mencerdaskan masyarakat Yogyakarta melalui program membaca.

Kategori

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kontak
  • Indeks

© 2020 Inilahjogja

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Terkini
    • Sleman
    • Bantul
    • Kota Yogya
    • Gunung Kidul
    • Kulon Progo
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Nasional
  • Internasional
  • Panemumu
  • Jepretanmu
  • Plesiran

© 2020 Inilahjogja