Puluhan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

Para tersangka penyalahgunaan narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Sleman, Jumat 7 Mei 2021. @inilahjogja

POLRES Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil membekuk puluhan orang tersangka penyalahgunaan narkoba yang beraksi dalam tiga bulan terakhir. Mereka dibekuk dari 16 laporan polisi yang berbeda.

Para tersangka yang rata-rata masih berusia dibawah 40 tahun tersebut digelandang dari berbagai lokasi yang ada wilayah hukum Polres Sleman dan luar provinsi Yogyakarta.

Puluhan orang yang dicokok lantaran terlibat barang haram tersebut adalah; AP (40), MDA (23), MIS (21), ANSR (37), S (30), AW (39), BK (33), MFR (33), A (29), HR (21), MR (31), AP (47), EMR (37), AH (40), APPP (30), WPW (23), AA (19), EFK (36), DP (30), DP (30), DDP (24) dan RA (28).

Dari puluhan tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap, tidak kurang dari 10 orang yang dihadirkan kehadapan media karena kasus mereka sudah di limpahkan ke Kejaksaan.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Narkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor didampingi Kasie Humas Polres Sleman Iptu Edy Widaryanta mengatakan, dari para tersangka tersebut ada seorang yang berprofesi sebagai buruh bangunan yang berinisial MIS (21).

“MIS ini adalah warga Purwomartani, Kalasan, Sleman. Dia mengaku jika mendapatkan barang haram itu dari sistem online,” ujarnya Jumat 7 Mei 2021.

Dikatakan Farid, MIS ditangkap pada Selasa 30 Maret 2021 di Jalan Raya Ketandan, Banguntapan, Bantul. Dari tangan MIS polisi menyita barang bukti 1 klip sabu, satu pipet kaca dan satu korek gas.

“Tersangka MIS kita jerat pasal berlapis,” pungkas Farid. (das/kaf)

Exit mobile version