PULUHAN pengendara sepeda motor berknalpot brong ditindak oleh Kepolisan Resor Kota Yogyakarta.
Penindakan dilakukan saat PolrestaYogyakarta menggelar penertiban pada Minggu 12 Februari 2023 mulai 10.30 WIB di simpang Jambon Jalan Magelang Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta melalui Kasihumas AKP Timbul Sasana Raharjo, mengatakan, dari penertiban itu puluhan pengendara simpatisan partai yang menggunakan knalpot brong dilakukan penindakkan oleh polisi.
“Setidaknya ada 31 pelanggar diberikan tindakan berupa surat tanda penyitaan oleh polisi dan diwajibkan mengganti ke knalpot standar,” ungkap Kasihumas, Minggu (12/2) siang.
Kegiatan penertiban ini dipimpin secara langsung oleh Kapolresta Kombes Pol Saiful Anwar.
Melalui Kasihumas, Kapolresta memberikan apresiasi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tertib dalam berlalu lintas. (daf/zol)