PERSONIL gabungan dari Polres Pulang Pisau, Polda Kalimantan Tengah dan Polsek Kahayan Hilir menggelar kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), guna menekan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin yang marak beredar di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Kalteng.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pulang Pisau, Iptu. Purnomo, yang didampingi Kapolsek Kahayan Hilir, Ipda Widodo, bersama personel gabungan Polres Pulang Pisau dan Polsek Kahayan Hilir.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Narkoba mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya tindak lanjut adanya peristiwa meninggalnya warga yang diduga akibat menenggak minum keras jenis ciu yang dicampur obat-obatan keras beberapa hari lalu.
“Dalam kagiatan ini, kita melakukan razia di warung dan toko di Jalan Pananjung Tarung yang diduga menjual miras tanpa izin,” ujar Kasat Narkoba kepada wartawan, Rabu (9/9/2020) pagi.
Masih dari keterangannya, dari hasil kegiatan KRYD tersebut berhasil mengamankan puluhan miras jenis ciu sebanyak 48 botol isi 600 ML, anggur putih sebanyak 2 botol, anggur merah sebanyak 2 botol, Vodka MD 1 botol, bir hitam Guiness 1 botol dan bir putih Anker sebanyak 4 botol.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mengantisipasi tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Pulang Pisau. Saya berpesan kepada warga masyarakat agar berhati-hati dalam mengkonsumsi miras. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” pungkasnya. (fer/kus)