KOMITE Disiplin PSSI menjatuhkan hukuman denda kepada PSS Sleman. Hukuman berupa denda sebesar Rp50 juta itu, dijatuhkan, karena adanya supporter PSS yang yang berada di tribun timur sisi selatan yang melemparkan dua gelas plastik air minuman dalam kemasan ke lapangan.
“Putusan Komite termaktub dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI BRI Liga 1 2022-2023, nomor 038/L1/SK/KD-PSSI/IX/2022 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton,” kata Manajer tim PSS, Dewanto Rahadmoyo di Omah PSS, Sleman, Selasa.
Pemberian denda tersebut merujuk kepada pasal 70 ayat 1, ayat 4 dan lampiran 1 nomor 5 Kode Disiplin PSSI tahun 2018.
“Kami tentu sangat menyayangkan kejadian ini terjadi kembali. Sebelumnya kami sudah katakan bahwa hal seperti ini sepatutnya tidak terulang karena akan merugikan tim lawan serta PSS sendiri,” katanya.
Ia menekankan juga jika hal tersebut terjadi kembali karena ini sudah yang kedua kali terjadi. Jika terjadi ketiga kali, imbuhnya, maka Komdis PSSI akan memberikan hukuman yang lebih berat dan berbeda untuk PSS ke depannya.
Karena itu Dewa kemudian mengajak seluruh suporter PSS untuk tidak mengulangi hal tersebut dan mematuhi segala peraturan yang telah diterapkan di stadion.
“Kami semua mengajak seluruh suporter PSS untuk mematuhi segala peraturan yang ada di stadion. Barang-barang yang tidak boleh dibawa silahkan untuk tidak dibawa dan tidak mengulangi kejadian seperti ini lagi karena akan merugikan,” ucapnya.
Rasa amarah dan kekecewaan atas PSS menurut Dewa bisa sama-sama ia rasakan. Namun, jika tindakan selanjutnya dapat merugikan klub maka hal itu tidak bisa dibenarkan. Ia yakin dan percaya seluruh suporter PSS tidak akan mengulangi hal ini lagi. (anjr/kaf)
Discussion about this post