AKSI penganiayan dengan senjata tajam berujung maut terjadi di Padukuhan Semail, Bangunharjo, Sewon, Bantul, pada Kamis (14/1/2021) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam aksi tersebut, satu orang berinisial CW (40), warga Boyolali, Jawa Tengah tewas dilokasi kejadian akibat terkena sabetan parang dileher.
Selang 30 menit usai kejadian, pelaku berinisial AC (29), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul berhasil dibekuk di rumahnya.
Proses penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya sebilah parang dan kaos yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolsek Sewon Kompol Suyanto SH didampingi Kasat Reskrim Polres Bantul saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021), menjelaskan dua orang yang terlibat dalam duel itu sudah saling mengenal sebelumnya.
Kasus tersebut, lanjitnya, saat ini sedang ditangani oleh jajaran Kepolisian Sektor Sewon.
“Antara pelaku dan korban ini saling mengenal sebelumnya,” terangnya.
Informasi yang diterima, aksi duel hingga menyebabkan satu nyawa melayang itu melibatkan pelaku dengan korban.
Kapolsek Sewon menceritakan, kejadian itu bermula ketika pelaku bersama tiga rekannya sedang melakukan pesta minuman keras di rumahnya.
Saat itu, salah satu rekan pelaku mendapat panggilan video call dari korban. Pelaku lalu meminta handphone dari rekannya tersebut untuk berbicara dengan korban.
Dalam percakapan video call tersebut, sinyal tidak begitu bagus, sehingga sambungan video call sempat terjeda atau buffering.
“Saat percakapan itu, korban sempat menantang pelaku untuk saling membunuh. Tantangan korban diduga menyinggung perasaan pelaku,” ucapnya.
Video call kemudian ditutup. Pelaku yang tersinggung, tanpa sepengetahuan dari teman-temanya, pergi untuk mendatangi korban sembari menenteng parang.
Ketika bertemu korban, pelaku sempat menanyakan, maksud dari tantangan korban waktu video call.
“Selanjutnya, pelaku mengayunkan parang ke arah badan korban,” jelasnya.
Mendapati serangan parang, korban sempat menangkis. Hal itu, membuat pelaku semakin beringas karena menganggap korban melawan.
Lalu, pelaku mengayunkan parangnya ke arah leher korban. Seketika, korban terjatuh bersimbah darah.
“Kejadian ini berlangsung cepat. Pelaku datang sendiri dan terjadi ditempat gelap,” terangnya.
Dugaan sementara, motif dari penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas itu karena tersinggung.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar pasal 355 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Kapolsek.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Sewon AKP Sigit Teja Sukmana mengatakan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis.
“Sudah empat kali terjerat kasus di antaranya pengeroyokan dan sajam,” katanya.
Ditambahkan dari keterangan saksi-saksi, antara korban dan pelaku hanya sebatas kenal biasa. Bukan teman akrab dan tidak ada hubungan bisnis, usaha atau apapun.
“Dari keterangan saksi, korban ini ngomong-nya suka ceplas-ceplos, namun kali ini ngomongnya ke orang yang salah,” ujar dia. (trib/zal)