POLISI mengamankan seorang pria berinisial RMBF (21) yang mengaku sebagai keluarga jenderal bintang dua di Polda Metro Jaya. Dia diamankan saat terjaring razia masker di kawasan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah menetapkan RMBF sebagai tersangka. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
“Terhadap yang bersangkutan kami kenakan UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pasal 216 ayat 1 KUHP,” jelas Kombes Iman kepada wartawan, Rabu (7/7/2021).
Menurut Iman, penetapan tersangka terhadap RMBF ini dimaksudkan sebagai tindakan untuk memberikan efek jera. Diharapkan ke depannya, masyarakat akan lebih menaati protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Hal ini kami lakukan untuk memberikan ketegasan bahwa penegakan hukum harus dilakukan demi menyelamatkan masyarakat dari wabah pandemi Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Angga Surya Saputra menyebut RMBF diamankan polisi siang tadi di rumah kontrakannya Jalan Palapa Raya, Ciputat, Kota Tangsel.
“Diamankan siang ini pukul 14.00 WIB di Ciputat,” ujar Angga.
Sebelumnya, polisi menciduk seorang remaja yang mengaku kerabat jenderal bintang dua saat dirazia terkait pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Darurat. Peristiwa ini sempat viral di media sosial. (pmj/zil)
Discussion about this post