TIGA orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang dilakuan kepada korbannya berinisial IP (29). Kuat dugaan pengeroyokan dilatar belakangi api cemburu soal asmara. Ketiganya berinisial DA (31), AL (25) dan YS (31).
“Pengeroyokan terjadi pada Sabtu (18/12/2021). Berawal dari korban yang berkomunikasi dengan pacar tersangka DA melalui Facebook dan berlanjut di WhatsApp,” kata Kasatreskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin didampingi Kasihumas AKP Abdul Muthohir dan Kapolsek Mertoyudan AKP Soedjarwanto, saat jumpa pers, Sabtu 15 Januari 2022.
Selanjutnya, pacar pelaku berkomunikasi dengan korban dan diketahui oleh DA. ia pun melanjutkan percakapan chat tersebut dan berpura-pura menjadi pacarnya. Melalui chat, DA memancing korban untuk bertemu dengan berpura-pura mau berhubungan badan di sebuah penginapan.
“Modus operandinya tersangka berpura-pura menjadi pacar tersangka, memancing korban untuk datang dan menganiaya korban secara bersama-sama,” terang Alfan.
Setelah masuk kamar, korban bertemu dengan pacar DA yang tak lama di susul oleh 3 tersangka.
“Tersangka DA yang membawa senjata tajam berupa sebilah pedang langsung mengayunkan pedang tersebut dan mengenai kepala korban. Sedangkan 2 tersangka lain memukuli korban,” ungkapnya.
Korban langsung melarikan diri dan menghubungi temanya untuk mengantar ke rumah sakit. Korban menderita luka bacok di kepala, hidung patah serta lebam akibat pukulan. Korban pun melaporkan kejadian pengeroyokan ini keesokan harinya Minggu (19/12) ke Polsek Martoyudan.
“Tersangka DA ditangkap pada Senin (03/01) disebuah apartemen di Jogja, 2 tersangka lain yaitu AL dan YS ditangkap dirumahnya di daerah Kaliangkrik,” ucapnya
Para tersangka di ancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (trim/lia)