RESIDIVIS kambuhan asal Purworejo, Jawa Tengah bernama Muhammad Feri Nurudin alias MFN dibekuk jajaran Satuan Reskrim Polsek Girimulyo dan Polres Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Pria kelahiran 15 Februari 1997 ini dibekuk lantaran nyolong sepeda motor serta handphone milik Wahyu Nur Hidayanto warga Jonggrangan, Jatimulyo, Kecamatan Girimulyo, Kulonprogo pada Minggu 4 April 2021 lalu.
“Pada Sabtu 3 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB korban memarkir sepeda motor miliknya AB 4315 QL di garasi rumahnya. Saat terbangun pagi harinya korban mendapati motornya sudah raib,” kata Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry saat dihubungi Inilah Jogja Jumat 16 April 2021.
Atas kehilangan barang miliknya itu, korban lantas membuat laporan ke polisi pada hari Minggu tanggal 4 April.
Dilanjutkan Jeffry, sejak adanya laporan pencurian tersebut jajaran tim macan menoreh yang terdiri dari buser Satuan Reskrim Polres Kulonprogo dan unit Reskrim Polsek Girimulyo melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyidikan didapatkan alat bukti dan barang bukti yang mengarah pada pelaku bernama Muhammad Feri Nurudin warga Nasaran, RT 03/05, Cangkrep Lor, Purworejo.
“Akhirnya, pada hari Jumat 16 April 2021 pukul 01.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap dirumahnya. Dan didapati barang bukti motor milik korban yang sudah diganti plat nomor polisinya menjadi R 4296 F,” ucap Jeffry.
Pelaku ini, lanjut Jeffry, pernah dihukum selama 1 tahun 5 bulan di Lapas Purworejo atas kasus pencurian pada tahun 2018 hingga 2019.
“Saat ini tersangka dan barang buktinya sudah diamankan di Polsek Girimulyo untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut,” demikian Jeffry. (das/bit)