PEMERINTAH pusat secara resmi mengumumkan perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jilid 4 selama sepekan kedepan, mulai tanggal 10 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
“Atas arahan Presiden RI, PPKM Level 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021,” ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021) malam.
Menurut Luhut, perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan, penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.
“Penerapan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan,” kata Luhut.
Luhut menyebut selama penerapan PPKM 4, 3, dan 2 kasus baru Covid-19 menurun drastis. Di mana sebelumnya sempat mencapai puncaknya pada 15 Juli 2021.
Sementara Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera dalam kultweetnya pada hari Selasa (10/8/2021) mengatakan, perpanjangan PPKM level 4, kali keempat ini perlu benar-benar menjaga kesejahteraan masyarakat kecil.
“Kasihan sekali penderitaan warteg, tukang becak hingga tukang porter. Mesti ada mekanisme crash program untuk mereka. Berat, berat dan berat,” tandas Mardani.
Politisi PKS ini menganggap apabila selama masa PPKM, tenaga kerja asing (TKA) tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, hal itu sangat berpotensi merusak hasil PPKM yang sudah dianggap baik oleh pemerintah.
Seperti baru-baru ini 34 TKA China berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dengan alasan sudah memenuhi aturan Satgas Penanganan Covid-19, dan juga telah mendapat rekomendasi izin masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno-Hatta.
“Tapi jika TKA terus dibuka, sementara PPKM terus berjalan, sangat tidak jelas kepemihakan pemerintah,” tegasnya. (mar)