PEMERINTAH memutuskan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Perpanjangan ini berlaku mulai 14-20 September 2021.
Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi pers secara virtual, Senin (13/9/2021) malam.
“Pemerintah hari ini sekali lagi mempertegas pertanyaan banyak orang, sampai kapan PPKM Jawa-Bali diberlakukan. Pemerintah menegaskan akan terus memberlakukan PPKM level ini di seluruh Jawa-Bali,” jelas Luhut.
“Melakukan evaluasi tiap minggu guna menekan angka konfirmasi dan tidak mengulang kejadian sama di kemudian hari,” sambungnya.
Menurut Luhut, jika kebijakan PPKM ini dihentikan akan dikhawatirkan terjadi gelombang kasus Covid-19 seperti yang sering terjadi di sejumlah negara.
Luhut mengatakan, saat ini masih banyak masyarakat yang abai terhadap penerapan protokol Covid-19. Hal ini tentu bisa memicu gelombang baru peningkatan kasus Corona.
“Karena kalau dilepas, tidak dikendalikan terus bisa jadi ada gelombang kasus baru. Sudah sering terjadi di banyak negara. Kami tidak ingin hal itu terulang sebagaimana yang terjadi dengan negara lain,” tuturnya. (lis/daf)
Discussion about this post