PENYEKATAN diperketat sejak dimulainya pemberlakuan PPKM Darurat. Diantaranya, simpang Gadog, Puncak Bogor, Sukaraja dan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor Jawa Barat, Sabtu (03/07/2021).
Tak hanya itu, pengelola wisata juga wajib menutup usahanya mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Sanksi sudah cukup jelas yaitu UU kesehatan dan denda, sanksi itu akan ia terapkan jika ada pengusaha yang tidak kooperatif,” tegas Bupati Bogor, Ade Yasin.
Ia menyatakan PPKM Darurat yang diberlakukan merupakan aturan dari pusat yang harus di implementasikan dan tidak bisa ditawar-tawar.
Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap para pelaku usaha wisata maupun restoran yang melanggar protokol kesehatan dan mencoba beroperasi di tengah pemberlakuan PPKM Darurat ini.
Sementara, terpantau kawasan hutan pinus Gunung Pancar (Pancer) dan sejumlah lokasi wisata alam curug di Babakan Madang Kabupaten Bogor.
Pengelola menutup area tersebut mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 setelah Pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat. |B-01|