MENGACU Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 6/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro di DIY, Pemerintah Kota Yogyakarta menerbitkan Instruksi Walikota Nomor 3 Tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku 23 Februari 2021 sampai 8 Maret 2021.
Selama ini pada penerapan PPKM Mikro, posko-posko di kampung sudah melakukan kegiatan dan monitoring terhadap orang yang positif Covid-19 di wilayahnya. “Beberapa kasus pada satu RT yang tidak masuk zona merah ada yang melakukan penutupan,” terang Drs Heroe Poerwadi, MA, Wakil Walikota Yogyakarta, Jum’at (26/2/2021).
Menurut Heroe, penerapan PPKM Mikro mendasarkan zonasi risiko Covid-19. Yakni zona hijau, kuning, oranye dan merah hingga tingkat RT.
Misalnya, zona merah kriteria jika ada 10 rumah kasus konfirmasi positif Covid-19. Pada RT zona merah melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat.
“Aturan teknis perpanjangan PPKM mikro ini harus sama dan serentak agar hasilnya efektif,” kata Heroe Poerwadi.
Menurutnya, dalam PPKM Mikro juga mengatur PPKM di tingkat kota yang membatasi kegiatan usaha makan minum, toko swalayan, mall dan destinasi pariwisata hingga pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pembatasan jam operasional itu, dikatakan Heroe, harus sama dengan instruksi pusat dan gubernur agar tidak ada celah lintas wilayah. “Kalau tidak sama di lapangan akan susah,” tandasnya.
“Untuk bisa efektif, maka memang harus serentak dengan gerakan yang sama agar mampu memutus mata rantai Covid-19,” papar Heroe lagi.
Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogyakarta menyampaikan, dilihat dari pertumbuhan kasus Covid-19 di Kota Yogyakarta pada bulan Februari 2021 mulai turun dibandingkan pada Januari 2021 saat mencapai puncak kasus per mingguan sekitar 500. Sekarang, pada Februari 2021 kasus Covid-19 per minggu sebanyak 241.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, Agus Winarto, menyebut, ada 139 pelaku usaha di Kota Yogyakarta yang melanggar protokol kesehatan saat PPKM Mikro pada 31 Januari 2021 sampai 21 Februari 2021.
Jenis usaha yang melanggar protokol kesehatan itu meliputi usaha kuliner kecil seperti angkringan, lesehan, burjo, kafe, restoran, food court dan game, beberapa minimarket jejaring dan satu hotel.
Rata-rata, pelanggaran jam operasional melebihi ketentuan. “Menunggu petugas datang, baru tutup,” kata Agus Winarto. (Fan)