POLSEK Tempel, Sleman, DI Yogyakarta resmi menetapkan remaja berinisial MRY sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam alias sajam.
Sebelumnya, MRY yang berusia 17 tahun itu diamankan Polsek Tempel lantaran hendak melakukan tawuran pada Selasa 22 Maret 2022 lalu.
“Ada satu orang tersangka dalam aksi pelajar yang hendak tawuran itu. Tersangkanya berinisial MRY (17),” kata Kapolsek Tempel, Kompol Topo Subroto kepada InilahJogja.com, Minggu 27 Maret 2022.
Ia mengungkapkan, saat itu tersangka warga Salam, Magelang itu kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit.
“Tersangka terbukti membawa senjata tajam saat aksi tawuran yang digagalkan petugas. Ia juga mengakuinya,” ujar Topo.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik Unit Reskrim Polsek Tempel menyangkakan pelaku telah melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Saat ini tersangka kami titipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Kabupaten Sleman,” demikian Topo Subroto.
Sebelumnya, pada Selasa 22 Maret lalu Polsek Tempel berhasil menggagalkan aksi tawuran antar pelajar lintas provinsi sekira pukul 12:30 WIB. Saat itu, salah satu SMP dari Salam, Magelang mendatangi MTS yang ada di Kapanewon Tempel.
Dari penggagalan aksi tawuran itu petugas berhasil mengamankan lima anak dari Kecamatan Salam, Magelang. Empat diantaranya masih bersekolah. Sedangkan satu pelaku sudah putus sekolah. (yul/luf)
Discussion about this post