Polsek Tempel Razia Pelajar yang Bawa Motor

PENERAPAN aturan pelajar tentang larangan membawa kendaraan bermotor ke sekolah bagi yang belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) atau belum cukup umur mulai di terapkan.

Pihak sekolah di wilayah Kapanewon Tempel setingkat SMP, SMA dan SMK bekerja sama dengan Polsek Tempel gencar melakukan razia dan sosialisasi pembinaan tertib berlalu lintas.

Hal ini lantaran sudah menjadi komitmen awal antara pihak sekolah, wali murid dan para siswa untuk mentaati aturan sekolah bahwa yang belum memiliki SIM tidak di ijinkan membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Dalam pemeriksaan kepada para siswa masih ditemukan beberapa siswa yang kedapatan membawa kendaraan bermotor ke sekolah dan belum memiliki SIM.

Kanit Binmas Polsek Tempel AKP Sri Nurdiah menghimbau para siswa agar mematuhi aturan sekolah dan mematuhi undang undang dan tata tertib berlalu lintas.

“Pengawasan akan terus dilakukan terhadap para pelajar untuk memastikan tidak ada lagi pelajar yang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah sebelum memiliki SIM,” kata Sri Nurdiah, kemarin.

Menurutnya, pelajar yang kedapatan membawa kendaran bermotor diberikan edukasi dan pemahaman bahwa siswa belum cukup umur dan belum memiliki SIM dilarang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

“Sekolah akan memberikan sanksi tegas bagi pelajar yang melanggar peraturan tersebut,” ujarnya.

Sri Nurdiah menambahkan, sanksi yang diterapkan dengan memberikan teguran lisan dan tertulis.

“Jika aturan tidak di patuhi, maka pihak sekolah kerja sama dengan Polsek Tempel akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan UU Lalu Lintas dengan cara penilangan kepada para siswanya,” pungkasnya.

Di tempat terpisah Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanta mengungkapkan bahwa Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas aturannya.

Pada Pasal 81 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 untuk mendapatkan SIM A, C dan D minimal berumur 17 tahun.

“Tujuan larangan pelajar belum cukup umur tidak di ijinkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah agar para pelajar terhindar dari kecelakaan lalu lintas karena pelajar di bawah umur emosinya masih labil dan cenderung kebut-kebutan di jalanan,” terangnya

“Dikhawatirkan jika nantinya anak-anak naik motor ke sekolah akan memberikan dampak yang tidak baik bagi perkembangan anak dan lingkungan sekolah,” bebernya.

Menurutnya, dampak yang tidak baik salah satunya mempermudah anak-anak untuk saling bertemu dengan mengendarai sepeda motor kemudian membentuk suatu kelompok geng.

“Sehingga dapat menjurus ke kenakalan remaja dan pelanggaran-pelanggaran hukum lainnya seperti balap liar, kejahatan jalanan, miras, narkoba, pergaulan bebas dll,” tutupnya. (tri/zul

Exit mobile version