POLSEK Tegalrejo, Kota Yogyakarta berhasil mengamankan 6 orang yang membawa senjata tajam (Sajam). Dari keenam pelaku, tiga diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga tersangka yang berasal dari Boyolali, Jawa Tengah itu yakni A (18), MAT (18), dan AATS (19). Dihadapan petugas mereka mengaku akan memberantas klitih di Yogyakarta.
“Keenam orang itu datang dari Boyolali dengan menggunakan 3 sepeda motor dan berencana membasmi klitih di Jogja. Mereka membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan golok sisir (gosir),” kata Kapolsek Tegalrejo Kompol Joko Sumarah didampingi Kasubag Humas Polreta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja saat jumpa pers Senin 29 November 2021.
Joko mengatakan, saat itu petugas melakukan patroli dan menemukan tiga 3 motor itu di sekitar Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo pada Minggu (28/11/2021) pukul 02.30 WIB.
“Namun hanya 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Joko.
Dirinya menambahkan, saat ini petugas terus mengembangkan motif mereka jauh-jauh datang dari Boyolali ke Yogya dengan alasan ingin membasmi klitih.
“Itu alibi mereka mengapa jauh-jauh dari Boyolali ke Yogya dan sudah menyiapkan sajam itu. Tapi masih kami selidiki lebih lanjut tujuan sebenarnya,” kata Joko.
Atas perbuatannya itu, ketiganya dikenai Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.
“Untuk ancamannya penjara paling lama 10 tahun,” demikian Joko. (daf/yul)
Discussion about this post