Polsek Sleman Tetapkan Boni Sebagai DPO Pelaku Penganiayaan

JAJARAN Polsek Sleman, DI Yogyakarta berhasil meringkus pelaku penganiayaan terhadap Bambang Hermanto (22) warga Dusun Ngumbul, RT 04/RW 26, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman.

Kejadian bermula saat pelaku yang bernama Wahyu Hantoro (34) warga Dusun Karangwuni, RT 05/RW 19, Desa Bangunkerto, Kecamatan Turi dan Boni berpapasan dengan korban  dipertigaan Pandowoharjo, Sabtu 18 Januari 2020 sekira pukul 22.30 Wib.

Kemudian, kedua pelaku mengajak korban ke arah utara sekitar 400 meter dari pertigaan Pandowoharjo. Setelah itu korban dianiaya oleh kedua pelaku dan dibantu oleh 3 (tiga) orang (teman dari Boni) yang sudah berada di lokasi.

“Saat ini satu pelaku atas nama Bambang Hermanto (22) sudah kita amankan pada 19 Januari lalu. Sedangkan pelaku lain atas nama Boni kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolsek Sleman AKP Sudarno Minggu 26 Januari 2020 malam.

Pelaku, kata Kapolsek, kita kenakan pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rustia)

Exit mobile version