Polsek Sleman Bekuk Pemeras Penjaga Counter HP

POLSEK Sleman berhasil membekuk dua pemuda berinisial, GS (22) warga Ngaglik Sleman dan AP (24) warga Pakem Sleman merampas uang milik Andi (23) warga Minggir, Sleman.

Tindak kriminal terjadi saat korban yang menjaga di sebuah cuonter HP wilayah Pendowoharjo Sleman, belum lama ini. Saat itu, korban didatangi kedua pelaku dengan dalih ingin menyelesaikan persoalan. Padahal mereka tidak saling mengenal.

“Kedua pelaku berdalih akan menyelesaikan masalah, padahal mereka tidak saling kenal,” kata Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro SH, Jumat 28 Agustus 2020.

Dikatakan Irwiantoro, tanpa basa basi, GS langsung memukul dan menendang korban beberapa kali. Akibatnya korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri memar dan bibir pecah. Bahkan korban diancam dengan pisau lipat. Karena ketakutan, korban mengajak pelaku untuk berdamai dan disetujui oleh GS dan AP.

Namun pelaku mengajukan syarat, yakni korban harus menyerahkan uang sebesar Rp 5 juta. Korban menuruti kemauan pelaku dan setelah menyerahkan uang Rp 5 juta, Andi diajak pelaku ke rumah untuk membuat surat pernyataan tidak akan menuntut keduanya.

“Selesai membuat perjanjian, korban kemudian diantar lagi ke lokasi ke konter oleh AP,” ungkapnya.

Sesampainya di lokasi, lagi-lagi pelaku meminta uang dan saat dompet dikeluarkan, AP langsung merebut tempat menyimpan uang yang di dalamnya ada uang tunai Rp 300.000.

“Sebelum pergi, pelaku meminta korban untuk membuka baju yang ada bercak darah akibat luka karena dianiaya. Pelaku kemudian meninggalkan korban sambil membawa baju tersebut,” jelasnya.

Masih menurut Kapolsek, setelah berobat, korban mendatangi Polsek Sleman dan melaporkan kasus yang baru saja dialaminya.

Tanpa menunggu lama, petugas dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto SH MM melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Petugas berhasil menangkap GS di Sinduadi Mlati, sedangkan AP di Candibinangun Pakem.

“Kejahatan yang dilakukan kedua pelaku bermotif ekonomi. Sedangkan uang hasil kejahatan hanya tinggal Rp 800.000. Barang bukti yang kami sita berupa HP, pisau lipat yang digunakan untuk menganiaya korban dan pakaian yang terdapat bercak darah,” pungkas Eko Haryanto. (sal/fik)

Exit mobile version