POLSEK Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan serta pemerasan yang dilakukan pada Senin 26 Juli 2021 lalu.
Kejadian yang terjadi di lapangan Denggung, Sleman itu terjadi sekira pukul 19:30 WIB.
Kapolsek Sleman, Kompol Irwiantoro melalui Kanit Reskrim Iptu Eko mengatakan jika pelaku tindak pidana itu terdiri dari orang.
“Tersangkanya adalah Aldino Seta Sukasna warga Sawahan, RT 02 RW 18, desa Pandowoharjo, Kecamatan Sleman dan Andri Alamsyah yang tinggal di Cebongan, Mlati,” ujar Eko Selasa 3 Agustus 2021.
Lebih lanjut dikatakan Eko, kejadian bermula saat korban yang bernama Irwantoro warga Salam, Magelang bersama temannya datang ke lapangan Denggung selepas Magrib. Saat itu juga, pelaku yang berboncengan dengan rekannya datang ke lokasi langsung mencabut kunci motor yang dipakai oleh korban.
“Setelah itu korban dibawa ke selatan tembok skate park dan dipukuli oleh para tersangka. Para tersangka meminta agar korban,” ungkapnya.
Pelaku juga mengambil STNK motor, KTP dan milik korban. Setelah puas melakukan penganiayaan para pelaku langsung kabur meninggal para korban dilokasi.
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Reskrim Polsek Sleman langsung memburu para pelaku dan berhasil membekuknya di Candimulyo, Magelang, Jateng.
“Selanjutnya para tersangka dibawa ke Mako Polsek Sleman untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, dua STNK, satu Keling dan uang pecahan Rp50.000,” jelasnya.
Menurut Kanit, para tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan pemerasan sesuai dalam pasal 365 dan 368 KUHP. (zal/lif)
Discussion about this post