Polsek Seyegan Ringkus Penjual Siomay Lantaran Curi Sepeda Motor

Pencuri motor sedang diminta keterangan oleh polisi di Polsek Seyegan, Sleman, Yogyakarta. @ foto InilahJogja

PENCURI sepeda motor di Kabupaten Sleman, Yogyakarta nyaris menjadi bulan-bulanan massa. Beruntung, petugas datang tepat waktu sehingga aksi main hakim sendiri bisa terhindarkan.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Mriyan XI RT 03/21 Kalurahan Margomulyo, Seyegan, Sleman pada Jumat malam 3 Maret 2023.

“Benar telah terjadi aksi pencurian sepeda motor pada Jumat malam sekira pukul 21:45 WIB,” kata Kapolsek Seyegan AKP Mujiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno, Sabtu 4 Maret 2023.

Menurutnya, korban pencurian merupakan pria berinisial WTN (22) warga Krapyak VII Ngangrung, Margoagung. Seyegan.

“Terduga pelaku pria berinisial S (28) warga Purbalingga, Jawa Tengah. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual siomay di depan Indomaret Jalan Yogya-Magelang dan mengontrak didaerah Pajangan, Bantul,” ungkapnya.

Menurut Mujiyanto, kejadian pencurian bermula saat korban sedang makan nasi goreng bersama temannya. Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya kurang lebih 5 meter dari tempat ia makan.

“Saat itu kunci sepeda motor korban masih menempel di dashboard. Tiba-tiba korban mendengar suara sepeda motornya dan melihat ada seseorang yang membawanya pergi,” urainya.

Melihat hal itu, korban pun berteriak sambil mengejar pelaku sejauh kurang lebih 200 meter.

“Dibantu warga pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Beruntung petugas datang tepat waktu sehingga main hakim sendiri bisa diselamatkan. Pelaku sedang kami mintai keterangan secara intensif di Polsek Seyegan,” jelasnya.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu bersama temannya yang berhasil melarikan diri.

“Saat ini rekan pelaku tersebut masih kami lakukan pengejaran. Pelaku mencuri sepeda motor secara acak yang kuncinya masih tertinggal. Pelaku ini sering muter-muter dengan cara menyisir di sepanjang jalan,” tegasnya.

Dari aksi kejahatan pelaku petugas berhasil mengamankan unit sepeda motor milik korban jenis Honda Scoopy Warna putih biru bernomor polisi AB 6817 JX.

“Pelaku kita sangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian Mujiyanto. (gaf/zil)

Exit mobile version