JAJARAN Polsek Sedayu, Bantul menggerebek gudang penyimpanan puluhan botol minuman keras ilegal yang siap edar pada malam tahun baru 2021.
Sebanyak 54 botol miras yang terdiri dari 33 botol anggur merah, 12 botol miras oplosan, dan 8 botol kawa-kawa diamankan personel Unit Reserse Kriminal Polsek Sedayu dari 4 lokasi berbeda.
Kapolsek Sedayu, Kompol Ardi Hartana mengatakan, pengungkapan gudang penyimpanan miras ilegal bermula saat adanya informasi dari masyarakat setempat bahwa menjelang tahun baru 2021 ada warga yang sudah menyiapkan miras untuk di konsumsi saat perayaan tahun baru 2021.
Petugas kemudian bergerak ke lapangan untuk melakukan razia miras.
“Kita mendapatkan minuman sebanyak 54 botol beberapa macam merk hingga oplosan,” ujar Ardi Sabtu 2 Januari 2021.
Menurut Ardi, seluruh miras ilegal tersebut akan diperjualbelikan saat malam tahun baru.
“Berdasarkan keterangan tersangka miras akan dijual untuk perayaan malam tahun baru,” jelasnya. (trib/kal)
Discussion about this post