DUA orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), dari sebuah warung makan di Dusun Karanglo, Argomulyo, Sedayu pada Selasa (16/11/2021) akhirnya dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Sedayu, Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Sedayu AKP Muji Suharjo mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial VK (18) dan DA (17).
Keduanya merupakan warga Argosari Sedayu Bantul yang masing-masing masih berstatus mahasiswa dan pelajar.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keduanya disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya Kamis 18 November 2021.
Muji Suharjo menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari laporan pemilik warung makan, Rujito (53), yang mengalami kehilangan beberapa barang dagangan, tabung gas dan sejumlah uang yang disimpan di warung makan tersebut dengan total kerugian sekitar Rp 1,7 juta.
“Mendapat laporan, aparat menyelidiki lebih lanjut dan berhasil menangkap para pelaku,” ungkapnya.
Penangkapan para pelaku, lanjutnya, bermula ketika petugas mencurigai ada beberapa sepeda motor tanpa plat nomor yang berada di sebuah rumah, di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan pengecekan di dalam rumah ada sekumpulan anak remaja.
Kemudian oleh petugas dilakukan interograsi berkaitan pencurian di warung milik korban. Dari sejumlah remaja yang ditemui ada dua orang yang mengakui telah melakukan pencurian di warung makan tersebut. Lalu keduanya diamankan di Polsek Sedayu.
Sementara itu, Kapolsek Sedayu Kompol Ardi Hartana membenarkan atas kejadian curat tersebut.
“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Polsek Sedayu,” kata Adi Hartana. (trib/yul)