DUA orang warga Dusun Garongan, Turi, Sleman menjadi korban pengeroyokan dan perampasan pada Kamis 17 Maret, sekira pukul 22:00 WIB.
Akibat pengeroyokan yang diduga dilakukan belasan anak remaja itu, korban berinisial LEC (18) mengalami luka dibagian kepala. Sedangkan AR (23) mengalami luka lecet dibagian telapak kaki.
Tak hanya itu, para pelaku juga merampas dua handphone milik korban yang telah dianiaya sebelumnya.
Kejadian bermula saat kedua korban usai mengantarkan temannya ke rumah sakit Panti Nugroho Pakem.
“Setelah selesai mengantarkan periksa korban hendak pulang ke rumahnya,” kata Kapolsek Pakem Kompol Nuning Sukarminingsih, saat dihubungi Inilahjohja.com Jumat 18 Maret 2022.
Ia mengatakan, tiba sampai di SMK Muhammadiyah Pakem korban berpapasan dengan rombongan pelaku yang diperkirakan berjumlah sekitar 15 orang dengan menggunakan sepeda motor.
“Akan tetapi rombongan tersebut memutar arah dan memepet korban sambil berkata kotor. Rombongan pelaku juga melempari korban dengan botol anggur merah,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga menendang korban yang mengakibatkan dua motornya terjatuh.
“Kemudian korban berhasil menyelamatkan diri ke RM Pakemsari, Pakembinangun, Pakem,” ungkapnya.
Teman korban, akhirnya bisa menyelamatkan diri pulang ke Dusun Garongan untuk memberitahukan hal itu kepada keluarga korban.
“Atas kejadian tersebut korban dirampas dua handphonenya. Korban LEC luka benjol dibagian kepala dan AR luka lecet di telapak kaki,” kata Nuning.
Atas kejadian itu, lanjut Kapolsek, petugas telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mencari bukti rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Upaya polisi mencari CCTV serta penyelidikan terkait pelaku kejahatan tersebut,” tuturnya.
Dia berharap, rombongan pelaku lekas menyerahkan diri ke Polsek pakem. Karena, pihaknya akan melakukan tegas dan terukur kepada pelaku kejahatan jalanan yang telah meresahkan warga Pakem.
“Kita minta pelaku secepatnya menyerahkan diri. Karena, para pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (fat/zal)
Discussion about this post