POLSEK Ngaglik, Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk pasangan suami istri atau Pasutri dari tempat persembunyiannya setelah melakukan aksi pencurian perhiasan disebuah apartemen.
Keduanya nekad mencuri perhiasan di Tower Yudistira Apartemen Mataram City Sariharjo, Ngaglik, Sleman itu pada Senin, 15 November lalu.
Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istiarini melalui Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto, menceritakan, pelaku pencurian merupakan Siti Kholizah Lujius alias Ayu (27) dan Cahyo Saputro alias Ayok (27).
“Setelah mencuri pada Senin 15 November lalu mereka mencoba kabur ke kawasan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul. Dan berhasil kita tangkap keduanya pada 19 November disana,” kata Budi Minggu 21 November 2021.
Lebih lanjut Budi mengatakan, kedua pelaku berhasil menggasak perhiasaan dirumah korban yang berinisial LA (30) saat ditinggal menjemput anaknya sekolah.
“Pada Senin 15 November sekira pukul 11.50 WIB korban keluar dari apartemen Mataram City untuk menjemput anaknya sekolah. Sesampainya dirumah sekira pukul 12.30 WIB korban mendapati pintu lemari sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dicek barang-barang berharga milik korban berupa perhiasan sudah raib,” jelasnya.
Menurut Budi, atas aksi pencurian itu korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp100 juta.
“Korban lantas melaporkan hal itu ke Polsek Ngaglik,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya yang Rp17 juta, liontin, kalung emas serta sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya.
“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Ngaglik guna menjalani pemeriksaan selanjutnya,” pungkas Budi. (daf/zul)
Discussion about this post