POLSEK Ngaglik, Sleman, Yogyakarta berhasil membekuk Bambang Suradi alias Bambong (42) pelaku pencurian di dua lokasi di desa Sardonoharjo.
Pelaku berhasil diringkus oleh petugas pada Kamis 11 November di sebuah tempat pencucian mobil di kawasan Kota Yogyakarta.
“Gabungan Reskrim Polsek Ngaglik dan Opsnal Polda DIY sebelumnya mengamankan telah Agus Suparno alias Wirok pemakai hasil kejahatan yang dilakukan pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Ngaglik AKP Budi Karyanto Sabtu 13 November 2021.
Ia mengatakan, tersangka telah melalukan pencurian dengan pemberatan di dua wilayah Ngaglik. Dari, tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya handphone, obeng dan sepeda motor yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya.
“Pada Kamis tanggal 11 November sekira pukul 15.00 WIB tersangka sudah kita bekuk disalah satu cucian mobil Jalan Jati Mataram, Yogyakarta,” jelasnya.
Terakhir, lanjut Budi, tersangka merupakan warga Kricak Kidul, Tegalrejo, Yogyakarta itu melancarkan aksinya dirumah Nur Ahmad Dwi Prabowo warga Candi karang, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman pada bulan Mei lalu.
“Pada Jum’at 28 Mei 2021 sekira pukul 00.30 WIB korban pulang kerumah selesai ronda. Sekira pukul 03.45 WIB korban melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka. Lantas, korban mendapati barang-barang miliknya telah raib,” kata Budi.
Atas kejadian itu korban mengaku kehilangan beberapa unit ponsel dan uang tunai.
“Korban mengalami kerugian mencapai Rp10 juta. Dan langsung melapor ke Polsek Ngaglik,” ungkap Budi.
Atas perbuatannya pelaku kini harus mendekam di Rutan Mapolsek Ngaglik dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (gaf/lus)
Discussion about this post