Polsek Ngaglik Ringkus 4 Garong Sepeda Motor

Pelaku pencurian sepeda motor yang diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Ngaglik. @ foto ist

POLSEK Ngaglik, Sleman, Yogyakarta berhasil meringkus empat garong spesialis sepeda motor. Keempatnya adalah, Rizka Rahmat Hidayat alias Cemet (22) warga Cangkringan, Danang Wahyu (19) warga Pakem, Ardi Febriaji alias Cebret warga Pakem (25) dan Pemas (17) warga Pakem.

“Pada Rabu, 15 September 2021 sekira jam 05.45 WIB korban bernama Aminudin (25) memarkirkan motornya dia area persawahan di Palgading, Sinduharjo, Ngaglik, Sleman,” kata Kapolsek Ngaglik Kompol Anjar Istiarini diwakili Kanitreskrim AKP Budi Karyanto kepada InilahJogja.com Minggu 7 November 2021.

Setelah ditinggal sekitar 15 menit, korban mendengar suara sepeda motor miliknya menyala.

“Lantas korban mengecek dan didapati motornya sudah raib digondol kawanan garong itu. Atas kejadian itu, korban lantas melapor ke Polsek Ngaglik,” jelasnya.

Diungkapkan Budi, dari pemeriksaan saksi, bahwa pelaku pencurian sepeda motor berjumlah 4 orang dengan ciri-ciri berbadan kecil dan berusia remaja.

“Tim Opsnal Polsek Ngaglik dari hasil interogasi sebelumnya terhadap tersangka yang ditahan di Polsek Depok Barat dan Polsek Cangkringan, bahwa dari keterangan pelaku juga melakukan pencurian wilayah Polsek Ngaglik yang diarea persawahan itu,” ujar Budi.

Dari penyelidikan petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil pencurian.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Ngaglik masih mencari barang bukti sepeda motor lainnya yang ditelah dijual oleh pelaku ke Semarang,” pungkas Budi yang menyebut keempatnya dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman  5 tahun penjara. (kaf/Lia)

Exit mobile version