POLSEK Mlati, Sleman, Yogyakarta membekuk enam orang penjudi dadu alias cliwik saat beraksi disiang hari. Mereka ditangkap di Dusun Jembangan RT 02/RW 08, Desa Tirtoadi, Mlati sekira pukul 16:00 WIB pada 6 Desember lalu.
“Keenam pelaku yakni; SWT (62) warga Seyegan, PND (65) warga Mlati, SGT (50) warga Wirobrajan, SRP (47) warga Semanu, Gunungkidul, MRJ (43) warga Godean dan ISW (37) warga Mlati, Sleman,” kata Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Noor Dwi Cahyanto saat jumpa wartawan, Senin 20 Desember 2021.
Tony menambahkan, pengungkapan tindak pidana perjudian ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan kegiatan tersebut.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu tikar warna biru yang dipergunakan pelaku alas bermaian judi, satu set judi dadu dan uang tunai sebesar Rp 5,4 juta.
Atas perbuatannya keenam pelaku kini harus mendekam di Rutan Mapolsek Mlati dan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Noor Dwi Cahyanto mengungkapkan, keenam pelaku sering berpindah-pindah lokasi saat melakukan aksi judinya.
“Kita sudah buntuti pelaku judi ini sekitar dua bulan. Begitu kami mendapatkan informasi dari warga adanya perjudian di wilayah Mlati langsung mereka kita tangkap,” pungkasnya. (had/zul)
Discussion about this post