PRIA yang berprofesi sebagai pengendara ojek online alias Ojol ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Lelaki berusia 21 tahun tersebut dipastikan akan merayakan hari raya Idul Fitri tahun ini dibalik jeruji besi Polsek Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pria yang tercacat tinggal di Desa Trihanggo, Gamping itu tega menyabetkan pedang sepanjang 60 cm miliknya ke bagian tubuh BGS (18) dan ALF (18).
Beruntung, korban tidak meninggal dunia akibat sabetan pedang milik pelaku pada Sabtu 1 Mei 2021 sekira pukul 01:30 WIB itu di kawasan Kutu Patran, Sinduadi, Mlati
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Dwi Noor Cahyanto mengatakan, kejadian pembacokan terjadi karena masalah sepele. Awalanya, pelaku dan teman korban beradu pandangan mata di dekat Warung Bakmi Jalan Godean, Sleman.
“Saat itu pelaku merasa emosi karena pandangan itu. Karena, dalam pengaruh minuman berakohol pelaku menusukkan belati yang dibawanya ke tubuh teman korban berinisial GLH. Beruntung korban bisa menghindar,” ujar Dwi didampingi Kasie Humas Polsek Aiptu Mlati Budi Eka W saat jumpa wartawan dikantornya Senin 3 Mei 2021.
Dikatakan Kanit, seketika mendapatkan serangan GLH berteriak minta tolong. Mendengar ada keributan teman pelaku berinisial PDR keluar dari warung dan mengajaknya pergi.
“Namun, korban dan teman-temannya berusaha mengejar pelaku menggunakan dua sepeda motor yang saling berboncengan hingga di Jalan Kabupaten,” jelasnya.
Pada saat terjadi aksi saling kejar itu, pelaku berusaha memprovokasi temannya yang berinisial PDR jika dirinya terkena bacok.
“Akai kejar terus berlanjut hingga akhirnya korban terjebak gang buntu kawasan di Kutu Patran, Sinduadi, Mlati. Saat itulah pelaku langsung menyabetkan pedang yang telah di selipkan di pinggangnya kepada para korban. Akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok ditangan,” ujar Dwi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti pedang sepanjang 60 cm, belati, satu unit motor dengan nomor polisi AB 3615 UU dan satu jaket milik korban dan teman pelaku.
Kanit menambahkan, untuk PDR tidak dilakukan penahanan lantaran sejak awal jika dirinya mengaku tidak tahu kalau pelaku membawa pedang dan belati.
“Namun hingga saat ini masih didalami keterlibatannya dalam peristiwa itu,” tambah Dwi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim sembari menambahkan kedua korban hingga saat ini masih menjalani perawatan di RSA Sardjito. (hal/kaf)