POLSEK Godean, Sleman, DI Yogyakarta menangkap pelaku begal mobil yang terjadi dinihari tadi di kawasan Sidomoyo.
“Dipimpin Kanit Reskrim AKP Budi Karyanto pelaku berhasil ditangkap di depan pasar Bantul,” kata Kapolsek Godean Kompol Agus Nuryanto kepada InilahJogja, Rabu 31 Agustus 2022.
Menurutnya, saat penangkapan berlangsung petugas Polsek Godean dibantu anggota Polres Bantul.
“Ditangkap sekira pukul 13:00 WIB tadi di Bantul. Saat ini pelaku dibawa ke Polsek Godean untuk dilakukan proses lebih lanjut,” urainya.
Ia mengatakan, pelaku pembegalan merupakan seorang pria berinisial AGLY (18) warga Sukaraja, Bogor, Jawa Barat.
“Saat ditangkap, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi AB 1863 PJ warna hitam tahun 2019, ponsel, uang tiga pisau yang berkaitan dengan aksi jahat pelaku,” jelasnya.
Kronologi Pembegalan Mobil
Agus Nuryanto menjelaskan kronologi peristiwa pembegalan yang terjadi dinihari tadi.
“Awalnya, seorang driver Go-Car bernama Marfion (37) warga Panjangrejo, Pundong, Bantul mendapat orderan sekira pukul 01.00 WIB dari customer dari titik jemput di Jalan Jendral Sudirman Bantul (sekitaran masjid agung Bantul) menuju di Jalan Forlantas Ngrenak, Sidomoyo, Godean, Sleman,” ujarnya.
Sampai ditujuan sekitar pukul 01:30 WIB korban lantas dipukul oleh pelaku secara membabi buta.
“Sesampai ditujuan di kasawan Sidomoyo pelaku langsung memukul korban dibagian kepala dengan membabi buta. Korban lantas keluar dari mobil dan meminta bantuan warga sekitar,” ucapnya.
Seketika, pelaku langsung menggondol mobil yang tadinya dikemudikan oleh korban.
“Pelaku langsung membawa kabur mobil yang tadinya dikemudikan oleh korban. Ia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Godean,” pungkasnya.
Pelaku diancam pasal Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. (haf/zil)