PELAKU pencurian 7 sepeda motor berinisial P dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Yogyakarta.
Lelaki yang tercacat sebagai warga Sidoarum dan berusia 54 tahun itu tega mencuri sepeda motor jemaah masjid yang sedang melakukan sholat.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Iptu Bowo Susilo mengatakan, pelaku memang spesialis pencuri sepeda motor di masjid
“Pelaku telah mencuri sebanyak 7 sepeda motor di 7 masjid berbeda sejak bulan April 2021 lalu,” katanya Selasa 9 November 2021.
“Jadi tersangka ini spesialis masjid-masjid yang ada di wilayah Sleman dan di kota Yogyakarta. Tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor atau curanmor sebanyak 7 TKP,” ungkapnya.
Bowo menceritakan awal pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, awal mulanya ada laporan warga yang mengaku kehilangan sepeda motor pada tanggal 30 Oktober 2021.
“Saat itu korban mendengar ada orang yang menyalakan mesin sepeda motor di parkiran Masjid Darussalam Sidoluhur, Godean,” jelasnya.
Petugas Reskrim Polsek Godean yang menerima laporan kemudian mendatangi TKP dan mengejar pelaku hingga berhasil diamankan di wilayah Demakijo Gamping.
“Pada saat dilaksanakan penggeledahan didapati di dalam tas milik tersangka ada dua buah kunci letter T yang (digunakan) sebagai alat pencurian motor” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, dari 7 sepeda motor yang berhasil dicuri satu motor telah dijual.
“Uangnya kemudian dipakai untuk bisnis jual beli tokek emas,” ungkap Bowo sembari menyebut saat menjalankan tersangka berpura-pura akan beribadah di masjid.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (daf/zil)