POLSEK Godean dibantu warga dusun Kurahan, Sidoarum, Godean, Sleman, Yogyakarta meringkus anak remaja yang kedapatan membawa senjata tajam alias sajam.
Kejadian bermula saat pelaku berinisial RGR (19) warga Pedusan Argosari, Sedayu, Bantul dan DBSB (17) warga Kutu Ngemplak, Sinduadi, Mlati mendatangi rumah Yusuf Bagas Irawan (19) di Kurahan, Sidoarum, Godean dengan membawa senjata tajam sekira pukul 22:00 WIB
“Awalnya, pada Jumat 15 April sekira pukul 22.00 WIB korban hendak masuk kedalam rumah tetapi didalam rumah sudah ada dua orang itu,” kata Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Budi Karyanto, kepada InilahJogja.com Sabtu 16 April 2022.
Namun, kata dia, sesaat kemudian terjadi cekcok mulut antara keduanya. “Saat itu salah satu pelaku menenteng senjata tajam yang dibawanya. Rekan korban yang mengantar korban pulang melihat dan langsung berteriak minta tolong kepada warga ,” ungkapnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Ngaglik ini mengaku, warga yang datang ke lokasi pun langsung menghubungi Polsek Godean dan berusaha menangkap pelaku.
“Akhirnya kami berhasil membekuk pelaku sekira pukul 23:00 WIB.
Dari tangan pelaku, lanjutnya, dapat diamankan sebilah sajam jenis sabit sepanjang 30 cm warna coklat bergagang putih.
“Kepada pelaku kami sangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No.12 tahun 1951,” pungkasnya. (had/zil)
Discussion about this post