Polsek Gamping Ringkus Tiga Pelaku Pengeroyokan

Tersangka pelaku pengeroyokan digelandang polisi di Polsek Gamping, Sleman. @ foto InilahJogja

POLSEK Gamping, Sleman, Yogyakarta berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Jumat dinihari 25 Oktober 2024.

Korban berinisial MP (30) warga Pemalang dan BS (23) asal Bogor harus mendapat perawatan akibat luka bacokan.

Kapolsek Gamping AKP Sandro Dwi Rahardian mengatakan, pihaknya telah mengamankan tiga terduga yakni LY (37), SA (33), dan JT (28).

“Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya berinisial GL, AT dan RG, masih dalam perburuan polisi,” katanya saat jumpa pers di Mapolsek Gamping, Rabu 30 Oktober 2024.

Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga salah sasaran. Kata Kapolsek, mulanya rombongan pelaku melakukan pengejaran terhadap pihak lawan atau musuhnya.

“Tapi di tengah jalan melihat korban yang dikira sebagai mata-mata musuh, sehingga terjadi penganiayaan itu,” ucapnya.

Menurutnya, salah satu korban berinisial MP hendak mengikuti tes CPNS mengalami luka cukup parah dan harus dirawat di rumah sakit. Sedangkan korban MP saat ini sudah bisa rawat jalan.

“Saat ini korban BS, separuh badan kirinya mengalami kelumpuhan, tidak bisa bergerak,” tandasnya.

Selain terlibat dalam kasus pembacokan ini, para pelaku juga terlibat dalam kasus kriminalitas lain di wilayah Gamping. Pelaku LY dan JT terlibat kasus pengeroyokan, pada Selasa (22/10), bersama tersangka lain, UW dan KI.

Saat ini, UW juga telah ditangkap, namun IK masih dalam pencarian. Selain itu, LY juga terlibat dalam kasus percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap petugas SPBU Balecatur, Gamping, pada Jumat (5/7) silam.

“Saat beraksi, mereka dibantu temannya SA, UW, dan FA, di mana status FA saat ini masih buron,” jelasnya.

Barang bukti diantaranya celurit, pisau besar, hoodie dan sepeda motor diamankan polisi sebagai barangbukti.

“Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP Jounto Pasal 56 KUHP atau Pasal 351 KUHP Jo 56 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” demikian ia menerangkan. (kus/zil)

Exit mobile version