KAPOLSEK Depok Barat, Sleman, Yogyakarta AKP Amin Ruwito menjelaskan, jiia pihaknya telah membekuk pelaku dugaan penipuan berinisal FY (44) asal Medan Tuntungan, Sumatera Utara.
Dikatakannya, pelaku telah menipu pria asal Kebumen, Jawa Tengah yang bernama Robby Bagio Nugroho (46).
“Korban tergiur untung besar ekspor bisnis biji vanila yang dijanjikan oleh pelaku. Tersangka menjanjikan bagi hasil dari keuntungan penjualan vanila yang harganya mencapai Rp 2 jutaan per kilogram,” katanya Jumat 1 Oktober 2021.
Lebih lanjut ia mengatakan, kepada korban, tersangka mengaku bisa mengekspor barang itu ke Australia, Eropa, dan Amerika.
“Sehingga korban pun percaya dan menanamkan modal di perusahaan milik pelaku. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 747 juta,” ujarnya.
Untuk lebih meyakinkan, kata Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit Kustiyadi pelaku sepakat membuatkan akta notaris dengan memberi jabatan sebagai komisaris kepada korban.
“Pada 8 Juni 2021 keduanya sepakat membuat akta notaris dengan jabatan komisaris di perusahan pelaku,” ungkapnya.
Saat ditanya hasil bisnisnya oleh korban, pelaku selalu beralibi. Akhirnya korban melaporkan hal itu ke polisi.
“Pelaku berhasil ditangkap di salah satu apartemen di Caturtunggal pada Senin 20 September 2021 silam,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (sil/daf)