Polsek Danurejan Ringkus Tersangka Penganiayaan, Pelaku Utama Diburu

Jumpa pers di Mapolsek Danurejan terkait kasus pengeroyokan atau penganiayaan pada 1 Januari 2022 lalu. Jumpa pers dilaksanakan hari ini Senin 3 Januari 2022. @ foto InilahJogja

SATU orang tersangka berinisial S (18) ditetapkan sebagai atas kasus penganiyaan dan pengeroyokan di Jalan Ronodigdayan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta 1 Januari 2022 sekira pukul 04:30 WIB.

Pria asal Bantul itu ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Danurejan. Saat ditangkap tersangka hanya bisa pasrah dan tidak melalukan perlawanan.

Kapolsek Danurejan Kompol Wiwik Hari Tulasmi, menjelaskan kejadian penganiayaan bermula saat itu korban berinisial HAD beserta rombongan memakai sepeda motor melintas Jalan Gajah Mada berpapasan dengan rombongan pelaku dan hampir bertabrakan.

“Salah satu dari rombongan pelaku meneriaki dengan kata kotor Baj****. Kemudian rombongan korban berhenti dan melihat rombongan pelaku, kemudian rombongan pelaku ada yang berteriak “ngopo” kemudian dijawab oleh rombongan korban “la ngopo”. Saat itulah terjadi cek-cok mulut hingga terjadi pengejaran oleh rombongan pelaku kepada korban yang lari ke arah utara menuju Jalan Hayam Wuruk,” ungkap Wiwik didampingi Kasihumas Polresta Yogyakarta Akp Timbul Sasana Raharjo saat jumpa pers di Mapolsek Danurejan, Senin 3 Januari 2022.

Wiwik menambahkan, saat dikejar oleh rombongan pelaku, sesampainya di perempatan Numani salah satu dari rombongan pelaku melempar batu mengenai bagian tubuh belakang korban.

“Selanjutnya rombongan korban belok memasuki kampung Macanan, namun korban masih dikejar oleh rombongan pelaku,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, sesampainya di depan TK ABA korban kemudian dipepet oleh rombongan pelaku dan salah satunya mengeluarkan sesuatu benda dan mengayunkannya ke tubuh korban mengenai punggung sebelah kiri dan pinggang.

“Usai kejadian itu, petugas Polsek Danurejan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.

Ditambahkan Wiwik, dari hasil penyelidikan kemudian petugas berhasil mengamankan seorang pelaku ‘S’ umur 18 tahun warga Bantul yang menjadi jongki sepeda motor saat kejadian.

“Pelaku saat ini ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara pelaku utama masih dalam pencarian,” pungkasnya. (kal/zuf)

Exit mobile version