POLSEK Cangkringan, Sleman, DI Yogyakarta berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan yang sudah kabur ke Jakarta.
Pelaku berinisal S (30) warga Kalurahan Tebing Lestari, Kecamatan Tapung hilir , Kabupaten Kampar, provinsi Riau itu ditangkap jajaran Polsek Cangkringan dan Resmob Polda Metro Jaya pada Sabtu 8 Januari lalu.
“Kami dapat informasi pelaku saat itu sedang berada Jakarta. Akhirnya kami berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Kapolsek Cangkringan AKP Nidia Ratih kepada InilahJogja, Rabu 12 Januari 2022.
Kapolsek menceritakan awal mula tindak pidana yang dilakukan S tesebut.
Menurut Kapolsek, pada Kamis 30 Desember 2021 lalu pelaku meminjam sepeda motor milik korban sekira pukul 16:00 WIB dengan maksud ingin kerumah temannya di kawasan Kotagede, Yogyakarta.
“Selain sepeda motor pelaku juga meminjam handphone milik korban dengan alasan paket datanya habis,” jelasnya.
Namun, kata Nidia, ketika malam harinya korban menelpon pelaku akan tetapi tidak bisa.
Atas kejadian itu, korban bernama Munandita Prastawa warga Cancangan RT 04/RW 50 Wukirsari, Cangkringan, Sleman itu melapor ke polisi.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika handphone milik korban telah dijual di wilayah Majalengka untuk biaya dari Yogyakarta menuju Jakarta.
“Sisa uangnya digunakan pelaku untuk membeli makanan,” ujar Kapolsek.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit sepeda motor, STNK, kunci kontak motor, tas dan helm yang dikenakan pelaku.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara,” demikian Nidia Ratih. (gah/yul)