PENGUSAHA batik asal Gondokumusan, Kota Yogyakarta berinisal R (41) ini harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah menggelapkan lima mobil yang direntalnya.
Usaha batik yang telah dibangun sejak tahun 2015 silam itu harus gulung tikar lantaran sang majikan kini mendekam dipenjara.
“Diduga telah menggelapkan lima unit mobil rental. Korban mengalami kerugian Rp 900 juta lebih,” kata Kapolsek Berbah AKP Parliska Febrihanoto saat jumpa pers dikantornya, Selasa 8 Maret 2022.
Kapolsek menceritakan, awalnya pelaku merental mobil milik AS warga Wonogiri, Jawa Tengah secara bertahap pada bulan Januari 2022 lalu.
Pada tanggal 5 Januari pelaku merental mobil jenis Expander. Lantas, pada tanggal 7 Januari pelaku merental lagi mobil milik korban jenis Kijang Inova.
“Pada tanggal 11 Januari pelaku merental mobil jenis Ertiga. Selanjutnya, tanggal 12 Januari pelaku merental lagi mobil Expander. Dan terakhir pada tanggal 12 Januari pelaku merental mobil jenis Avanza,” ujarnya.
Merasa ada kejanggalan pada mobil rentalnya, pada tanggal 25 Februari korban lantas melaporkan ke Polsek Berbah sekitar pukul 02:00 WIB.
“Selang dua hari kemudian, Alhamdulillah lima unit mobil rental itu berhasil kita amankan berikut tersangkanya di provinsi DI Yogyakarta,” kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (yul/tan)