SEBELAS pelajar dan satu orang dewasa yang diamankan Polsek Berbah, Sleman, Yogyakarta akhirnya dikembalikan kepada orangtuanya untuk dilakukan pembinaan.
Sebelumnya, mereka ditangkap jajaran jajaran Polsek Berbah pada Minggu 28 November sekira pukul 02:00 WIB di jalan Berbah Kalitirto.
“Anggota Polsek Berbah saat itu sedang melakukan patroli dan mendapatkan informasi dari warga jika ada segerombolan anak-anak sedang nongkrong. Setelah diperiksa dari kelompok itu didapatkan senjata tajam (sajam),” ujar Kapolsek Berbah, Kompol Eko Wahyu Nugraheni saat jumpa pers di kantornya, Senin 29 November 2021.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil pemeriksaan petugas menemukan senjata tajam diantarnya empat clurit, satu stik besi dan satu gir bertali.
“Jadi, senjata tajam itu terletak diparit tidak jauh dari mereka nongkrong. Senjata tajamnya waktu itu dimasukan didalam bagor atau karung plastik,” jelas Eko Wahyu.
Menurut Kapolsek, dari 12 anak yang diamankan itu, enam anak berstasus pelajar di Kota Yogyakarta, tiga pelajar di Bantul dan dua anak pelajar di Sleman. Dan satu orang dewasa yang belum bekerja.
“Motif mereka memiliki senjata tajam untuk berjaga-jaga dan mencari jati diri,” jelasnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan,
anak-anak yang diamankan itu dikenakan wajib apel setiap hari serta didampingi orangtuanya.
“Para pelaku dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun. Selain itu juga dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan anak,” ucapnya.
Kapolsek menghimbau agar anak-anak tidak keluar malam hari untuk nongkrong-nongkrong yang berpotensi menimbulkan kejahatan jalanan. Karena, hal itu bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Kami harap orang tua juga bisa mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran malam,” demikian Kompol Eko Wahyu Nugraheni. (kus/lif)