UNIT Reskrim Polsek Bantul menangkap tiga pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Manding Sabdodadi Bantul.
Kanit Reskrim Polsek Bantul AKP Heru Suryadi menjelaskan, ketiga pelaku diamankan lantaran diduga telah melakukan pencurian 1 unit handphone milik Sungadi (58) warga Semanu, Gunungkidul yang bermukim di Manding, Sabdodai, Bantul.
Awal kejadian bermula pada Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekitar pukul 05.00 WIB korban yang berprofesi sebagai tukang bakso saat terbangun dari tidur karena mendengar ada orang bercakap-cakap diluar rumah.
Setelah dilihat ternyata mereka adalah tetangganya dan satu orang yang tak ia kenal. Korban kemudian masuk ke dalam rumah dan mengecek handphone miliknya. Ternyata handphonenya sudah tidak ada di tempat semula.
Kemudian korban keluar dan menginterogasi orang tak dikenal tersebut dan menanyakan keberadaan handphonenya.
Orang tak dikenal tersebut, tiba-tiba pamit untuk buang air kecil. Ternyata orang tersebut tidak buang air kecil, melainkan kabur dengan menyeberang sungai dan meninggalkan sepeda motornya.
Korban lantas melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Bantul.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi TKP dan meminta keterangan saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Berdasarkan barang bukti sepeda motor yang ditinggal di TKP, polisi akhirnya berhasil mengamankan 3 orang yang diduga kuat telah melakukan pencurian handphone milik korban.
Ketiganya yaitu SK (32) warga Bambanglipuro, HK (32) warga Bantul dan P (34) warga Kasihan Bantul. Turut diamankan barang bukti handphone Redmi Note 5 milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 4 juta,” kata Heru saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Bantul, Senin (29/3/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Ancamannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas Heru. (trib/kul)